Penyusunan Naskah Akademik RAPERDA Pramuwisata DIY 2019
15 Maret 2019
DPC HPI Kota Yogyakarta bersama dengan DPD HPI DIY dan dua perwakilan DPC yang hadir lainnya yaitu DPC HPI Sleman dan DPC HPI Bantul menghadiri undangan dari Dinas Pariwisata DIY untuk pembahasan tahapan naskah akademik tentang Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) Pramuwisata DIY. Hal ini adalah meneruskan upaya serta perjuangan Pengurus HPI se-DIY untuk mendapatkan PERDA Pramuwisata yang telah dimulai dua tahun lalu dengan melakukan serangkaian audiensi dengan Gubernur DIY, dengan DPRD DIY dengan mengadakan FGD ( forum group discussion ) bersama stake holder untuk RAPERDA Pramuwisata dan mengajukan draft Raperda kepada Dinas Pariwisata DIY untuk diajukan bersama ke DPRD DIY dan Gubernur DIY. Perjuangan ini adalah dalam upaya memperoleh PERDA Pramuwisata yang baru setelah sebelumnya HPI se-DIY mempunyai PERDA Pramuwisata tahun 1997 sehingga perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi sekarang dalam rangka pengawasan keberadaaan Jasa Pramuwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pertemuan kali ini adalah tahap maju guna membahas penyusunan naskah akademik dengan mengundang stake holder Pariwisata yaitu ASITA dan lainnya dan dipandu oleh tiga Narasumber yaitu:
1. Bambang Sunaryo - Konsultan 234
2. Hestu Cipto - Konsultan 234
3. Dinas Pariwisata Provinsi DIY
Pembahasan mengacu pada materi Paparan adalah:
1. MANDAT PERATURAN PERUNDANGAN
2. KONSEP SUBSTANSI YANG DIATUR
3. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
4. PENDEKATAN
5. METODOLOGI
6. DAMPAK PENYUSUNAN RAPERDA TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA
7. LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
8. SUBSTANSI KELUARAN NASKAH AKADEMIK
Delapan poin yang dibahas diatas adalah outline dan paparan pertemuan sehingga diharapkan akan menjadi langkah maju dan segera bisa diajukan kepada DPRD setelah melalui serangkaian proses naskah akademik untuk mendapakan pembahasan dan keputusan PERDA Pramuwisata yang bertujuan untuk melindungi hak Pemandu Wisata lokal di Yogyakarta dan pengawasan Pemandu Wisata yang yang tidak berlisensi di Daerah Istimewa Yogyakarta serta kewajiban menggunakan Pemandu lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta.
report by
Adi Susanto - Ketua DPC HPI Kota Yogyakarta